Merasa Kebal Hukum Akhiat Kinoy Di Babel Taberak Undang Undang Tambang

KOPASTV.COM BABEL || Sesuai undang-undang dan sangat jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar pasal 98 ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun,serta denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sangat jelas di atas peraturan yang telah di buat oleh negara kita lingkungan hidup alam semesta yang ada di muka bumi wajib kita pelihara bukan sebaliknya seperti yang di lakukan oleh akhiat alias kinoy dengan beraninya bekerja di lahan Perkebunan sawit yang sudah jelas ijin di keluarkan oleh pemerintah bukan untuk pertambangan.
Pihak penegak hukum sudah pernah turun dan melakukan penertiban yang di area perkebunan sawit dan sudah ada barang bukti mesin pompa air serta pipa untuk menghisap biji timah,dan beberapa warga dari sekitar kecamatan Tempilang di beri arahan dan penjelasan oleh pihak berwajib dan sampai sekarang mereka tidak berani lagi bekerja di area perkebunan sawit.

Saat awakmedia sap mewawancarai salah satu pekerja yang pernah di tertibkan oleh pihak berwajib sampai sekarang kami tidak berani lagi kerja di lahan PT Sawindo kami masyarakat sekitar patuh dan mengikuti anjuran pihak berwajib ucap ( dk ) yang tidak mau di sebut namanya.kalau Abang tidak percaya coba langsung tanya ke lokasi warga mana yang bekerja saat ini di tempat kordinasi akhiat alias kinoy pasti warga dari luar Tempilang ucap (dk).

Kami sebagai warga sini juga kadang kesal lihat banyak warga yang kerja di lahan tempat akhiat berkuasa bukan warga Tempilang yang bekerja tapi banyak dari luar kecamatan Tempilang saya dengar mereka dari sungai liat kabupaten Bangka ujar ( dk) sambil memohon jangan di publikasikan.

Begitu banyak pekerja tambang dengan leluasa mereka bekerja tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya yang sudah jelas di bawah arahan akhiat atas suruhan bos besar Akong yang sampai berita ini kami terbitkan belom sama sekali menjawab pertanyaan media terkait bekerja di area perkebunan sawit yang mana ijin dari pemerintah bukan untuk pertambangan.

Pewarta ” Rusrianto R // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *