Tambang Pasir Diduga Illegal Di Desa Tanggungan Kecamatan Baureno, Bebas Beraktivitas !!!

Bojonegoro // kopastv.com – Lalu lalang dump truck pengangkut pasir yang melintas Desa Tanggungan Kecamatan Baureno dan sekitarnya, membuat awak media penasaran dengan adanya tambang pasir di Desa Tanggungan. Apakah keberadaan tambang pasir tersebut sudah mengantongi izin secara legal, atau hanya sekedar pamit serta di back up oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Rabu (17/04/24).

Hal itulah yang memicu awak media untuk melakukan investigasi, diketahui tambang pasir yang berada di Desa Tanggungan adalah milik Kusmen dan Abu Tholib, sedangkan satu tambang pasir di Desa Kalisari adalah milik Fatkur.

Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat aktivitas pertambangan pasir sedang berlangsung, seakan acuh dan merasa kebal hukum, terbukti dengan adanya wartawan di lokasi, mereka tidak risih dan terus melakukan aktivitas ilegalnya.

Melakukan pertambangan pasir secara illegal, hal itu bertentangan dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus memonitoring kegiata pertambangan pasir yang diduga illegal di wilayah hukum Polres Bojonegoro. (Tim Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *