Polda Jateng Bekuk Bandar Judi Togel di Pati dan Tegal

KopasTv.com Jateng – Lima orang bandar judi togel di Kabupaten Pati dan Tegal dibekuk Polda Jawa Tengah. Mereka membuka lapak di rumah dan juga di jalanan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan tiga pelaku di Kabupaten Tegal dibekuk unit V Subdit 3 Jatanras Polda Jateng. Mereka adalah Agus Sudiantoro (48), Yanto (62) dan Andi Setiawan (37).

“Mereka warga Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Mereka ditangkap Senin (20/2) sekitar pukul 20.09 WIB,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (25/2/2023).

Ia menjelaskan awalnya ada laporan warga terkait praktik perjudian di sebuah kios yang ada di rumah daerah Balapulang Kulon, Tegal. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar ada judi togel di sana.

“Polda Jateng menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta profiling TKP dan pelaku perjudian jenis togel Hongkong,” ujar Iqbal.

dengan dua tersangka yaitu Suwarno (46) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Pati dan Sukiman (54) warga Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Mereka ditangkap pada Selasa (21/2) di pinggir jalan sekitar Desa Sidokerto.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah,” tegas Iqbal.

Barang bukti yang diamankan oleh lima pelaku yaitu uang tunai sekitar Rp 755 ribu, kupon judi, buku daftar, buku ramalan, hingga ponsel milik tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Iqbal menegaskan jika masyarakat melihat praktik perjudian di lingkungannya segera melapor ke kepolisian.

“Kalau masih mendapati adanya praktek perjudian di lingkungannya, segera laporkan pada Polri. Pasti kami tindak tegas,” pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *