Marak!! Truk Modif Di Krian Diduga Selewengkan Solar Subsidi Lalu Di Setor Dipabrik Menggunakan Tangki PT. Dina Raya Internusa

KOPASTV.COM, Surabaya, Jawa Timur – Maraknya pengambilan Solar bersubsidi, yang diduga diselewengkan oleh oknum perorangan yang bekerja sama dengan pengusaha pabrik, terjadi di Wilayah Provinsi Jawa Timur.

 

Sebut saja inisial R, yang menggunakan truk tangki dengan lambang PT. Dina Raya Internusa, untuk membeli solar yang kemudian disetorkan ke Pabrik atas Perintah R.

 

Truk tangki yang berlogo PT. Dina Raya Internusa, yang sempat di pergoki oleh awak media, ketika membeli solar.

 

Saat dikonfirmasi awak media Sempat tidak mau mengakui kalau pembelian solar ini atas Perintah R. Yang kemudian disetorkan ke salah satu pabrik yang sudah ada Purchase Order (PO) nya.

Dengan nomor Polisi L-8870-UU, yang kemudian awak media menanyakan kalau tidak ada PO nya, dibawa kemana solar hasil pembelian ini, ada mas disalah satu gudang yang terletak di Wilayah Gresik, katanya.

 

Tidak berhenti sampai disitu pertanyaan awak media, Mas di kasih berapa sama R, kalau itu mulus mulus aja, yaa dikasih sekitar 500ribu.

 

Kalau ada sopir seperti ini, kita media merasa kasihan. Karena yang dilakukan ini melanggar Undang Undang yang bisa mengakibatkan hukuman penjara.

 

Atas perbuatannya, pelaku dan penimbun solar bersubsidi bisa dijerat dengan pasal 55 Undang undang RI nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 Tahun atau denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.

 

“Saya hanya diperintah atas petunjuk juragan, dan saya dapat imbalan, itu saja dalam pikiran saya mas.”

 

Dalam melakukan aksinya ini R, tidak menggunakan satu truk yang sudah dimodif tangki saja tapi ada beberapa armada lain yang sudah di modifikasi supaya dapat menampung banyak untuk pembelian Solar subsidinya.

 

Pastinya juga sudah berlangganan dan saling tahu kalau pembelian banyak pasti bekerjasama dengan crew yang ada di SPBU.

 

Adapun, Seperti SPBU 54.623.10. yang ada di Wilayah By Pass Krian. Tanjungsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Ada juga di SPBU 54.612.46, SPBU 54.612.53, SPBU 54.612.30 Jl. Raya By Pass Krian, Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dari Krian arah Sepanjang setelah jembatan layang Kiri jalan.

Pengambilan Yang paling sering dilakukan oleh Oknum ber inisial R.

Gudang yang bertulisan AMG GROUP dijadikan sebuah lapak untuk penimbunan penyelewengan bahan bakar jenis tertentu (JBT) seperti solar. Yang dimana notabene pengambilan dari beberapa SPBU diatas.

 

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *