Ragam  

Pembangunan Tower Tri Angle Ilegal di Soko Kini Semakin Marak Dan Resahkan Warga Sekitar

Kopastv.comTuban – Tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Dusun Dangulung Desa Mojoagung Kecamatan Soko berdiri walaupun adanya penolakan dari warga RT 004 / RW 001 Mereka yang terdampak menolak dan belum mendapatkan ganti rugi saat ditemui awak media, Minggu, (16/06/2024).

Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu, ini dikarenakan proyek pembangunan di kerjakan dulu dan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.

Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tuban sudah tak terhitung lagi jumlahnya apalagi diwilayah kecamatan soko ini. Apa yang menjadi kendala sehingga mengakibatkan Pemda Kabupaten Tuban “kecolongan” terkait banyaknya tower tidak mengurus dokumen perizinan dan tentu ini juga mempengaruhi retribusi pajak.

Padahal, Disini sudah ada aturan dari kabupaten yang diatur pada Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah. Ketentuan yang diubah adalah 1. Pasal 44 diubah 2. Diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan Pasal 44A 3. Diantara Pasal 71 dan 72 disisipkan Pasal 71a.

Salah satu masyarakat menuturkan, “Kami sebagai masyarakat kecil hanya dibodohi pak, sejauh ini masalah kompensasi atau tali asih tak ada realisasi, kami hanya disuguhkan kertas kosong dan disuruh tanda tangan, kita tidak tahu isinya apa pak”, ujar masyarakat tersebut.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Soko Sucipto, “Mereka hanya minta rekom ijin saya, untuk ijin sudah jadi dan tidak nya tidak tau menau “, ujar camat soko.

Disisi lain gunandi selaku kasat Pol PP Tuban saat di konfirmasi adanya tower ini lewat telepon sama sekali tidak ada jawaban. Hingga berita ini diterbitkan pihak Satpol PP selaku aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan, beginilah lemahnya dinas-dinas terkait dan aparat penegak hukum di daerah Tuban.

Meskipun pendirian tower ini tidak hanya satu titik diwilayah soko dan dikerjakan CV yang sama, pengerjaan ini dikerjakan oleh CV Kharisma yang dipimpin oleh bapak Mustofa, saat pekerja dimintai konfirmasi terkait perijinan juga tidak dibekali perusahaan, saat pekerja disinggung terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tidak bisa menjawab.

Sangat disayangkan walau untuk kemaslahatan bersama, Pengerjaan proyek yang diduga tidak mengantongi ijin ini juga setidaknya tidak seenaknya sendiri, jadi harus dilengkapi ijin dan masalah kompensasi atau tali asih warga sekitar juga dipenuhi agar tidak terbilang liar, padahal pendirian tower ini seharusnya Forkopimca khususnya Camat dan kepala desa juga mengetahui dengan jelas terkait perijinan pembangunan ini dan apakah hak masyarakatnya sudah tersalurkan atau tidak.

Jangan sampai dikabupaten tuban ini dibuat aji mumpung pengusaha tower BTS liar yang seenaknya sendiri demi kepentingan suatu golongan atau kelompok dengan dalih demi kepentingan bersama.

 

Editor //Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *