Polri  

Polsek Balen Gelar Razia dan Patroli Miras Bersama Satpol PP dan BKP

Kopastv.com Bojonegoro – Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif pada libur panjang Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si. memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan pelaksanaan razia dan juga patroli di warung / cafe tempat berkumpulnya pemuda guna mencegah peredaran minuman keras, atas dasar perintah tersebut Kapolsek Balen Iptu Sri Windiarto, S.H. memerintahkan Kanit Samapta Iptu Suparlan untuk memimpin giat razia dan patroli di wilayah hukum Polsek Balen Polres Bojonegoro pada hari Sabtu (25/5/2024) Malam.

Iptu Suparlan selaku Kanit Samapta menjelaskan bahwa ia bersama dengan 6 Personil Polsek Balen serta Satpol PP dibantu oleh BKP (Bojonegoro Kampung Pesilat) Kecamatan Balen sebelumnya melaksanakan Apel di Mako Polsek Balen kemudian dilanjutkan razia dan patrol di warung-warung /Cafe guna pencegahan peredaran minuman keras baik penjual minuman keras maupun yang dijadikan tempat untuk minum -minuman keras.

“Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mapolsek Balen yang kemudian dilanjutkan dengan razia dan patroli di warung-warung /Cafe guna pencegahan peredaran minuman keras baik penjual minuman keras maupun yang dijadikan tempat untuk minum -minuman keras”, jelas pria yang akrab disapa Makde Parlan ini.

Kemudian Iptu Suparlan juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 Wib sampai dengan selesai. Adapun Warung / cafe yang didatangi untuk dilakukan razia dan dipatroli adalah sebagai berikut :

1. Warkop Giras Ijo Kabunan di Ds. Kabunan

2. Warkop Barat Irigasi Ds. Kemamang

3. Warkop Bu Eni Utara lapangan Ds. Bulu

4. Warkop Jakarta Ds. Bulaklo2.

Di tempat terpisah Kapolsek menyampaikan bahwa jangan sampai ada lagi yang berjualan minuman keras jenis apapun dan juga jangan ada lagi tempat yang dijadikan untuk minuman minuman keras di wilayah hukum Polsek Balen.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa minuman keras dapat berakibat fatal bahkan bisa sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, maka apabila kedapatan ada penjual serta pemilik warung / tempat minum di wilayah hukum Polsek Balen akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dengan yang berlaku,” jelas kapolsek.

Selain melaksanakan razia dan patroli juga menyampaikan himbauan kepada pemilik atau pengelola warung kopi agar tempat parkir harus diatur dengan baik dan jangan sampai menganggu penguna jalan lain, selain itu untuk kendaraan pengunjung agar betul – betul dicek sehingga tidak ada kunci yang tertinggal / menempel pada sepeda, agar tidak memudahkan pelaku pencurian sepeda motor menjalankan aksinya. Kemudian Kapolsek juga menambahkan agar para pengunjung jangan sampai membuat gaduh sehingga mengganggu lingkungan sekitar.

“Agar tempat parkir harus diatur dengan baik, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain. Dan kendaraan pengunjung harus dicek betul – betul supaya tidak ada kunci yang tertinggal atau menempel dikendaraan, agar tidak memudahkan pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam menjalankan aksinya,” pesannya.

Masih kapolsek,

“Dan pengunjung jangan sampai membuat gaduh sehingga mengganggu lingkungan sekitar,”

Pungkasnya.

( Jum/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *