Miris!!! Perilaku Pengacara Yang Tidak Patut Di Contoh

TubanKopasTv.com – Etika yang kurang baik tak selayaknya diucapkan oleh seorang pengacara kepada kliennya, juga kepada jurnalis, hal itulah yang menjadi pertanyaan dan layak untuk disoroti. Ada unsur apa sehingga pengacara tak beretika mengejar kliennya hingga ahli warisnya, serta beretika buruk kepada awak media. Sabtu (30/12/2023).

 

Surat somasi dari pengacara kepada salah satu warga

Moh. Bashori, SH., adalah pengacara yang menyebut kata “Anjing” untuk kliennya yang sudah meninggal serta ahli warisnya. Berdasarkan data yang himpun Tim Jurnalis, menemukan fakta bahwa tanggal 14 November 2014, Moh. Bashori, SH., melakukan perjanjian dengan 430 warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, untuk mengajukan gugatan kepada negara, dan terealisasi 312 penggugat untuk mendapatkan santunan, dengan total nominal pencairan sebesar Rp. 37,8 milyar melalui Bank BRI juga Bank BNI cabang Tuban.

 

Proses pencairan baru tahap pembuatan rekening di Pendopo Kecamatan Widang, Tuban, mulai hari Kamis (28/12/2023) hingga Jum’at (29/12/2023), akan tetapi, 118 penggugat yang mempertanyakan nasibnya, kepada Moh. Bashori, SH., bahkan ada pula penggugat yang sudah meninggal dunia yang tidak terdata dalam pencairan tersebut, sedangkan uang santunan dari negara pun belum terealisasi, dan lebih parahnya lagi, Moh. Bashori masih melayangkan somasi kepada ahli warisnya untuk menagih janji 45% dari nilai pencairan santunan.

 

Ahli waris, saat dimintai keterangan Tim Jurnalis, menerangkan, “Uang apa yang diminta ke saya Mas, uang dari negara saja saya tidak tahu wujudnya, kan belum realisasi, kalau pun realisasi, almarhum orang tua saya tidak mendapatkan, karena tidak terdata. Mungkin somasi tersebut ditujukan ke saya, karena kemarin buku rekening serta KTP almarhum orang tua saya mau diminta Moh. Bashori, dan tidak saya kasihkan, sehingga saat ini saya disomasi,” ungkap ahli waris kepada Tim Jurnalis.

 

Di sisi lain, Moh. Bashori, saat diklarifikasi awak media, perihal pelayangan somasi kepada ahli waris, ia menjawab dengan arogan, “Yes, mau beri pelajaran kepada anjing-anjing saja, ternyata ente goblok juga, cara mengambil kesimpulan. Kebodohan kok dipakai alat mencari nafkah untuk keluarga. Aku biasa panggil orang bodoh itu dengan panggilan “Anjing”. Sek goblok ae si “Anjing” iki,” ujar pengacara yang diketahui tergabung dalam PERADI dengan KTA No. 97.10936.

 

Hingga berita ini ditayangkan, ahli waris akan melaporkan Moh. Bashori kepada Dewan Kehormatan PERADI. (Tim Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *