Polisi Grebek Tambang Ilegal Di Magelang, 4 Orang Jadi Tersangka

KOPASTV.COM, Magelang – Empat orang jadi tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Srumbung, lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Para tersangka ini merupakan operator alat berat yang ditangkap saat polisi menggerebek lokasi tambang ilegal tersebut.

 

“Proses penyidikan sudah kita laksanakan. Saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Nanti pemeriksaan akan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari tersangka empat orang ini,” kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantor Polresta Magelang, Senin (27/2/2023).

 

Para tersangka masing-masing inisial RA (25), HS (23), MU (45), dan IM (44).

 

“Sementara karena tertangkap di lapangan, rata-rata sebagai operator alat berat,” kata Ruruh.

 

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.

 

“Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),” ujar Ruruh.

 

Diberitakan sebelumnya, polisi sempat mengamankan lima orang saat menindak penambangan pasir di Magelang, Sabtu (25/2).

 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Polresta Magelang melakukan penindakan di kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung.

 

“Sabtu tanggal 25 Februari 2023 pukul 11.00 WIB Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (25/2).

 

Red*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *