Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Menghadirkan Ahli.

KOPASTV.COM – Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai Ribut Sugianto yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan, kewenangan untuk memberikan sanksi pembekuan dan pencabutan izin perusahaan jasa titipan (PJT) berada di tangan Kepala Kantor Bea Cukai.

“Di aturan yang memberikan izin PJT, kepala kantor. Sanksi pembekuan dan pencabutan itu tetap kepala kantor,” kata Sugianto di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/6/2022).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terdakwa QAB diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berupa penerbitan surat teguran hingga mengancam pencabutan izin PJT.

Menurut Sugianto, tugas yang telah dilakukan terdakwa selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah sesuai atutan seperti memberikan teguran kepada PJT jika melanggar.

Di hadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo, Sugianto mencontohkan pelanggaran PJT seperti barang hilang atau dikeluarkan tanpa melalui prosedur (penyelundupan).

Sugianto mengungkapkan, terkait penetapan nilai kepabeanan barang impor sudah menggunakan sistem dan dilakukan oleh petugas penelitian barang.

Baca juga: Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK

Karena itu, terdakwa QAB tidak bisa menentukan atau terjdi tawar menawar nilai kepabeanan di setiap kilogram barang yang masuk.

“Praktiknya di Soekarno-Hatta itu pejabat fungsional (menentukan tarif). Harusnya tidak bisa diintervensi, CN (consignment note)-nya sudah dikirim by system. Siapa penelitinya, dan melekat nama pejabatnya,” ujar Sugianto.

Sugianto mengungkapkan, Qurnia selaku Kepala Bidang berhak melakukan konfirmasi ke PJT apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut.

“Melakukan konfirmasi dan pemberitahuan (surat), pejabat ini berwenang. Saya berkeyakinan sudah ada dokumen pendukungnya. Sah sepanjang pejabat yang menangani,” kata Sugianto.

Menanggapi kesaksian ahli, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, dia hanya menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan PJT di Bandara Soekarno-Hatta.

“Surat itu (konfirmasi) memang sesuai aturan harus dikeluarkan, jika tidak saya salah,” kata Qurnia.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Qurnia menegaskan, surat konfirmasi yang layangkannya kepada PT Shopee selaku mitra kerja dati PT Sinergi Karya Kharisma diklaim sudah benar sesuai aturan.

Apalagi, lanjut Qurnia, pada praktiknya e-commerce menggunakan skema delivery duty paid (DDP) dalam melakukan impor barang.

“Sebagai stakeholder melakukan korespondensi kepada e-commerce baik Shopee maupun Lazada,” ujar dia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *