Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di Tuban Digelar, Keluarga Korban Meminta Pelaku Dihukum

Kopastv.com Tuban – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh RWS (15) warga Kelurahan Latsari Gg 1 RT 05 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban akhirnya digelar.Pada (23/7/24), sidang perdana tersebut sudah lama dinantikan oleh pihak keluarga korban , pasalnya, kasus yang menimpa anak RWS ini, pihak keluarga korban merasa menunggu lama untuk dilimpahkan dalam persidangan.

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan M CM (18) dan beberapa anak dibawah umur dan dewasa ini dilakukan dengan keterangan saksi-saksi, untuk saksi anak dibawah umur pihak Majelis Hakim meminta agar dilakukan secara tertutup, sedangkan pada saksi dewasa dilakukan secara terbuka.

Rizki Yanuar S.H M.H Humas PN Tuban saat dikonfirmasi media ini mengatakan, perkara dengan nomor perkara 106/ pidsus/ 2024 atas terdakwa M CM sudah memasuki sidang keterangan saksi-saksi dan oleh karena perkara ini masih proses dan masih dalam persidangan segala sesuatunya majlis hakim akan memeriksa dari beberapa saksi. Untuk sidang perkara ini sifatnya umum monggo diikuti saja ” ucapnya.

Untuk saksi anak dibawah umur maka sidang akan dilakukan secara tertutup, adapun sesuai undang-undang tersebut untuk melindungi psikologi dari anak sendiri ” tuturnya.

Sementara, Alfiansyah keluarga korban meminta agar persidangan kedepannya bisa lebih tertuju pada pokok permasalan yang dilakukan oleh M CM dan temannya yakni pada poin pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara terdakwa. Karena pada prinsipnya, kejadian yang pertama saat cek cok di warung kopi sudah dilakukan permintaan maaf kedua belah pihak” terang Alfiansyah.

Semoga pada persidangan di Pengadilan Negeri Tuban memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kami keluarga korban dan para pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku ” tutupnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *