Lamongan,//kopastv.com Sertifikat tanah berinisial UA, yang sudah setahun ditahan oleh Santo Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, kini dipertanyakan keberadaannya oleh si pemilik tanah. Senin (22/04/2024)
Pada tanggal 01 April 2024, si pemilik sertifikat tanah melaporkan Kepala Desa Santo ke Polres Lamongan, dengan Nomor : STTLPM/121/IV/SAT RESKRIM/2024/SPKT/Polres Lamongan.
Berdasarkan pelaporan tersebut, akhirnya Sabtu (20/04/2024) Santo memanggil si pemilik sertifikat ke balai desa Sidomukti, untuk menandatangani surat penyerahan sertifikat kepada Kepala Desa Santo. Karena merasa takut serta terintimidasi, si pemilik sertifikat tanah mau menandatangani surat tersebut.
“Iya Mas, saya melaporkan Kepala Desa Santo ke Polres Lamongan, karena menahan sertifikat tanah milik saya dan atas nama saya,” ungkap UA kepada awak media.
Di sisi lain, awak media mencoba mengklarifikasi Santo di kediamannya, disinggung perihal penahanan sertifikat tanah, ia menjawab, “Ia benar Mas, sertifikat tanah saya tahan, itu ada di lemari saya. Tanah ini milik desa Mas, makanya saya amankan, dengan dasar rincik desa,” ungkap Kepala Desa Sidomukti.
Setelah pemanggilan UA ke balai desa Sidomukti, pada Minggu (21/04/2024) UA si pemilik sertifikat tanah dipanggil ke balai desa Sidomukti dan diberi uang Rp. 10 juta, serta urusan pencabutan pelaporan nanti ditanggung Kepala Desa Santo.
Hingg berita ini ditayangkan, awak media masih memonitor terkait sertifikat tanah yang ditahan oleh Kepala Desa Sidomukti Santo. (Tim Jurnalis)