KopasTv.com – Lampung timur, Dugaan pungli yang dilakukan oleh komite SMPN 3 Way Jepara Lampung timur beberapa bulan lalu tepat nya di bulan November (11) dan Desember (12) tahun 2022 untuk dipergunakan pembuatan pagar sekolah.
Saat Awak Media mengkonfirmasi Siti Nurjanah Wali murid dari siswa Imam Fauzi membenar kan penarikan uang Sebesar Rp.150,000 yang dilakukan oleh Kasturi(Komite) untuk pembuatan pagar Sekolah.
Siti Nurjanah dan beberapa wali murid lainya menyayang kan ada nya pungutan komite dan Infak,selain bisa membebani Wali murid, pungutan pungutan seperti komite dan Infak segera di bayar,sebagian Wali murid takut berdampak mengganggu konsentrasi anak anak mereka saat belajar.
Selain di duga pungli yang berkedok penarikan Komite dan Infak, juga di duga telah memungut Uang Salar (kebersihan) di kantin Sekolah Sebesar Rp.6000 per hari untuk uang kebersihan.
Awak Media juga mengkonfirmasi Kasturi menyangkal telah memaksa Wali murid untuk memaksa membayar uang sebesar Rp.150.000 kepada Wali murid SMPN 3 Way Jepara,Kasturi Juga Menyampaikan penarikan Uang tersebut telah di musyawarah sebelum nya dan di setujui oleh semua wali murid.
Kami kalau menunggu dari dinas terkait”kapan mau di bangun,Sedang kan menginginkan sekolah kami maju, sedang kan kami menarik uang kepada wali murid untuk membuat pagar sepanjang 100 M di belakang sekolah, Bertujuan agar anak anak didik kami tidak dapat membolos jika sudah di pagar .ujar Kasturi.
Di hari yang sama Kepala Sekolah SMPN 3 Way Jepara Ikut Menjelaskan kepada Awak Media bahwa pihak Sekolah tidak pernah meminta apapun masyarakat yang ingin mengembangkan dan membantu itu sah saja .
Walaupun kami mempunyai dana Bos jika masyarakat tidak membantu dan mendukung maka kedepan nya akan tenggelam.pungkas kepala sekolah SMP negeri 3 way Jepara tersebut.
Jika mengacu peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Juga permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 huruf( a)yang menyebut kan komite sekolah baik perorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan seragam sekolah,Ajar sekolah,dan perlengkapan bahan ajar
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum maka patut dipantau oleh Aparat Penegak Hukum dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada 20 Oktober 2016. ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan;
(e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pewarta ” Pratama / Red
Editor ” Agus P