KOPASTV.COM – Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirimkan Polri ke Setneg setelah permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ditolak.
“Ya tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Berdasarkan aturan, SDM Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.
Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
Editor : AHMD / RED