KOPASTV.COM BOJONEGORO – Sejumlah warga yang berasal dari Kelurahan Jetak, Kecamatan Kota Bojonegoro, Jum’at, 1/7/22 mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, guna menyampaikan aspirasinya terkait fasilitas umum (fasum) berupa saluran air yang ada di atas tanah hak milik sejak lama dan rencana akan diuruk.
Pantauan media kopastv.com, warga yang mendatangi kantor DPRD itu meliputi ketua RT, tokoh masyarakat, pengurus makam dan pemuda dari Kelurahan Jetak yang terdampak.
Kedatangan warga sekira 15 orang dari Kelurahan Jetak, disambut 4 (empat) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, di ruang pertemuan Komisi A, diantaranya Sudiyono, Miftakhul Huda, Agung Handoyo, dan Nafik Sahal.
Teguh selaku Ketua RT 07 sekaligus koordinator rombongan dari warga Kelurahan Jetak menyampaikan, terima kasih telah diterima secara baik. Ia bersama perwakilan warga akan menyampaikan keluhan dan aspirasi guna mencari solusi dari kendala yang saat ini dihadapi.
Salah satunya yakni, adanya pengurukan lahan yang di jalan Cepu – Bojonegoro, tepatnya di sebelah Barat, jembatan Jetak. Teguh mengatakan, bahwa di atas lahan/tanah hak milik tersebut terdapat saluran air yang selama ini digunakan warga sekitar. Dan apabila diurug makan akan berdampak pada lingkungan RT 04, 05, 07, dan 10.
“Keluhan yang ingin kami sampaikan ini terkait saluran air yang sudah sejak tahun 1950 an lalu digunakan oleh warga sekitar, namun berada di atas tanah hak milik. Dan saat ini tanah tersebut akan diuruk, sehingga kami mengkhawatirkan apa bila itu diurug akan berdampak pada lingkungan di empat RT, termasuk juga makam,” ujarnya.
Selain itu, di Kelurahan Jetak, hampir 4 (empat) bulan tidak ada Kepala Kelurahan dan Sekretaris Kelurahan. “Oleh karena itu kami merasa sangat kesulitan untuk mencari solusi khususnya pada permasalahan saluran air yang berada di atas tanah dan saat ini sedang ada pengurukan,” keluhnya.
Warga ketika mendatangi lokasi pengurukan
Beberapa hari lalu, juga telah diadakan mediasi bersama Camat Kota, namun solusi yang diberikan kepada warga sangat tidak mungkin dapat dilakukan, sebab terkendala dengan anggaran.
Senada juga diungkapkan mbah Budi, ketua pengurus makam, bahwa saluran yang sejak dirinya kecil telah ada itu, apa bila diuruk amak akan berdampak bagi lingkungan sekitar. Kendati, pemilik tanah yang dilewati saluran telah memberikan izin, “tetap memperbolehkan dilalui saluran, bahkan pemilik lahan juga memberikan 30 meter ke arah selatan sebagai solusi pengalihan saluran, namun harus dengan biaya sendiri”.
“Sepertinya untuk solusi sudah ada, tetapi yang menjadi kendala bagaimana selanjutnya kalau warga diminta untuk membangun saluran sendiri, sebab membutuhkan biaya yang lumayan besar,” terang mbah Budi dihadapan anggota DPRD Komisi A.
Gorong-gorong saluran air yang melintas di jalan raya Bojonegoro – Cepu dan melewati tanah hak milik yang saat ini akan diuruk. Jum’at, 1/7/22
Menanggapi keluhan dan kendala warga Kelurahan Jetak, Sudiyono selaku pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mengatakan telah menampung segala hal yang telah disampaikan. Dan segera akan membahas di internal komisi, serta melakukan komunikasi, konsolidasi dan koordinasi bersama OPD hingga stakeholder terkait.
“Semua keluhan yang menjadi kendala hingga kebutuhan warga sudah kami tampung. Secepatnya akan dilakukan rapat internal, khususnya juga akan menyampaikan ke bupati agar segera mendapat tindak lanjut pada permasalahan yang dialami warga kelurahan Jetak,” tegasnya.
Sudiyono juga berharap kerjasama dari warga agar terus memantau kegiatan pengurukan, dan meminta kepada pihak kontraktor untuk tidak menguruk, sembari menunggu kejelasan dan solusi dari DPRD serta Pemkab Bojonegoro.
“Kami juga akan mengajak rapat dinas PU SDA, kecamatan, kalau memungkinkan juga dinas PKP Cipta Karya, untuk bisa menyelesaikan secara cepat permasalahan yang dihadapi warga masyarakat kelurahan Jetak,” imbuhnya.
Data yang diterima media ini, dari keterangan warga bahwa proses pengurukan itu, menurut pemilik lahan dan kontraktor ditargetkan selama 1 bulan. Saat ini telah berjalan sekira 20 hari, sehingga hanya menyisakan waktu 10 hari. Padahal, saluran air yang berada di atas lahan tersebut akan digunakan akses pengurukan lahan yang sebelah Selatan. Sehingga harapan masyarakat, permasalahan saluran air dapat diselesaikan secepatnya agar tidak berdampak di lingkungan.
Pewarta : Jum / Red
Editor : Agus