Oknum Hakim PN Tuban Dalih Keterbatasan Ruang, Batasi Jurnalis Ikuti Sidang Terbuka Soal Kasus Pemerasan LSM

Kopastv.com Tuban – Belasan wartawan media lokal yang bertugas di Kabupaten Tuban terpaksa harus keluar ruangan sidang. Pasalnya, Oknum hakim yang memimpin persidangan berdalih membatasi media untuk meliput jalannya sidang lantaran keterbatasan ruangan sidang tak muat menampung seluruh awak media.

Kejadian ini terjadi saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu 4 Desember 2024. Dalam sidang perkara pidana pemerasan oleh oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Berdasarkan informasi dikumpulkan pada Jumat 6 Desember 2024, salah satu hakim yang bertugas menyebutkan persidangan sebaiknya hanya diliput satu atau dua wartawan saja, media lainnya tinggal meneruskan informasi didapat di dalam persidangan.

Tak pelak dari pernyataan itu,sontak mengundang ragam reaksi tidak mengenakan dari para jurnalis yang hadir di persidangan. Sebab, sejatinya sidang berlangsung terbuka untuk umum.

jurnalis media Bangsa Online Ahmad Choiruddin

tampak meluapkan kekecewaannya karena tidak dapat mengikuti sidang perkara kasus pemerasan oknum LSM. Ia terpaksa menunggu di depan pintu selama jalannya persidangan sampai usai.

Wartawan media online itu mengungkapkan, pembatasan media melakukan peliputan dalam persidangan secara tidak langsung mematikan cara kerja jurnalis yang punya sudut pandang berbeda dalam menulis berita.

“Mereka (hakim, Red) tidak paham jika jurnalis punya latar belakang media yang berbeda dan cara kerja yang tidak bisa disamaratakan, seolah-olah kita disuruh menulis berita dengan sudut pandang yang sama dengan yang lainnya,”paparnya

Jurnalis lain, Ibnul Qoyim, dari media Ronggo.id. ia menyebutkan keherannanya terhadap oknum hakim, padahal tidak aturan yang menyebut adanya pengecualian wartawan dalam meliput persidangan di PN Tuban.

Ia cukup kecewa dengan sikap PN Tuban yang secara tidak langsung membatasi informasi persidangan terhadap media. “Padahal sidang terbuka untuk umum tapi berasa sidang tertutup,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar menyampaikan, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai kejadian tersebut. Namun informasi ini akan menjadi bahan evaluasinya ke depan dalam memfasilitasi media dalam peliputan berita. “Informasi ini akan langsung saya sampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar dia.

Ditambahkan oleh Rizki, salah satu faktor membuat seluruh wartawan tidak dapat mengikuti jalannya sidang lantaran keterbatasan ruangan sidang di PN Tuban yang tidak cukup untuk menampung seluruh wartawan.

“Kami menyadari bahwa fasilitas ruangan sidang di PN Tuban tidak cukup luas untuk menampung banyak tamu ataupun media, selain itu dalam persidangan hakim juga berhak untuk menjaga kondusifitas ruang sidang salah satunya menertibkan pengunjung di ruang sidang,” kilahnya.

 

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *