Peraturan di Indomobil Finance Cabang Tuban Sangat Mencekik Leher Costumer

Kopastv.com Jatim – Peraturan yang ada di indomobil finance cabang tuban benar-benar mencekik leher nasabah. Denda yang dibuat, benar-benar sangat memberatkan bahkan bisa dikatakan mencekik leher para nasabah yang melakukan kredit sepada motor maupun mobil melalui kantor pembiayaan indomobil finance, khususnya cabang tuban.

Denda yang diterapkan adalah per hari dengan ketentuan bunga berbunga. Ada juga peraturan biaya penyimpanan BPKB. Di mana seorang nasabah yang sudah melunasi kewajiban pembayarannya namun tidak mampu membayar denda atas keterlambatan angsuran, BPKB tetap tertahan di kantornya. Karena nasabah terlalu lama tidak dapat membayar denda, maka dikenakan juga biaya penyimpanan BPKB yang jumlahnya juga mencapai jutaan rupiah.

Pewarta MabesNesw.com propinsi jawa timur berhasil mewawancarai salah satu nasabah indomobil cabang tuban yang BPKBnya sampai dengan saat ini belum bisa di ambil.

“Saya kredit sepeda motor honda scoopy. Saya melakukan pelunasan pada tanggal 16/11/2022. Namun sampai sekarang BPKB tidak bisa saya ambil karena saya diwajibkan membayar denda 7 juta lebih. Saya tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Setelah itu dari pihak indomobil, saya masih harus membayar denda 3 juta lebih. Itupun saya masih tidak mampu dan akhirnya sampai dengan saat ini BPKB masih di tahan di kantor indomobil cabang tuban, jalan Letda Sucipto 209, kelurahan Perbon kecamatan Tuban kabupaten Tuban,” keluhnya.

“Yang menjadikan saya bingung, sebenarnya sepeda motor saya ini harus bayar pajak dan ganti nopol to mas. Karena BPKBnya tidak ada, akhirnya sampai sekarang saya belum bisa membayar pajak dan mengurus untuk ganti nopol ke kantor Samsat Tuban,” katanya. (Jum’at, 18/10/2024)

Awak media MabesNews.com jawa timur berusaha mengorek keterangan lebih dalam lagi. Apakah waktu akad kredit, bapak sudah tau peraturan-peraturannya? Minimal dibacakan oleh petugas atau bapak membaca sendiri sebelum menandatangani perjanjian akad kredit? “Saya tidak tau dan tidak dibacakan atau mambaca sendiri perjanjiannya, mas. Saya langsung di suruh tanda tangan (paraf) beberapa kali di pinggir-pinggir dan di bawah surat perjanjian itu,” jawabnya.

Selanjutnya awak media MabesNews.com, propinsi jawa timur berusaha menghubungi Joko koordinator indomobil cabang tuban, via telp. Ia mengatakan, “Permohonan keringanan pembayaran denda yang dikenakan kepada nasabah atas nama Achmad Ponaidi, desa Maibit RT 04/RW 02, kecamatan Rengel kabupaten Tuban, sudah saya ajukan ke kantor pusat dan sudah mendapatkan keputusan bahwa keringanan denda adalah 60% dari denda yang dibebankan. Karena perusahaan juga mempunyai peratursn tersendiri. Jadi nasabah atas nama Achmad Ponaidi ini masih diwajibkan membayar denda 3 juta lebih,” katanya.

Sementara itu Yahya pimpinan indomobil finance cabang tuban waktu ditemui Achmad Ponaidi bersama awak media MabesNews.com perwakilan jawa timur di kantornya (senin, 21/10/2024) menyampaikan, “Saya sudah berusaha semaximal mungkin untuk membantunya. Tetapi karena ini merupakan kewenangan management kantor pusat, maka setiap ada permohonan dan keluhan dari Achmad Ponaidi ini, segera saya laporkan ke kantor pusat via e-mail agar lebih cepat dan segera mendapatkan keputusan. Jadi dalam hal ini saya harapkan Achmad Ponaidi ini bersabar untuk menunggu keputusan dari kantor pusat. Saya pribadi juga berharap, semoga tidak lama lagi keputusan tersebut bisa segera turun sehingga permasalahan ini bisa segera selesai,” tutupnya.

 

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *