Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Melakukan Penyuluhan Hukum Dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

Kopastv.com Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.

Hadir dalam acara tersebut Camat Sukosewu,Kapolsek, NdanRamil,Kepala Desa se kecamatan sukosewu beserta Bendahara desa, Sekretaris Desa,dan Anggota BPD dan sekretaris BPD Sukosewu

Sosialisasi diberikan kepada para kepala Desa, Anggota BPD,beserta Perangkat desa yang ada di Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro yakni dari beberapa distrik yang ditunjuk terpusat di Pendopo Kecamatan setempat, Selasa (28/05/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,Muji Martopo,S.H.,M.Hum melalui Kasi Intel Mohammad Arifin,SH.MH.menyampaikan, Jaksa Garda Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

“Jaksa Garda Desa ini instruksi Jaksa Agung RI untuk dilakukan di daerah guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di kampung atau desa,” terang Arifin pada sela-sela kegiatan.

Berdasarkan instruksi tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, berupa:

-Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan,

dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Camat Sukosewu Helmi Ali Fikri,S.STP.MM, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa ada kecenderungan penyalahgunaan Dana Desa,dan yang baru -baru ini terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa(BKKD) karena ketidakpahaman aparat kampung terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa.

Untuk itu, sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat kampung lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.”tandasnya.

( Din/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *