Diduga Tambang Pasir Bodong Alias Ilegal Di Tuban Kian Bebas Beroperasi Di Desa Latsari Kecamatan Bancar

KOPASTV.COM TUBAN || Meskipun ada Plang Papan Informasi Yang Memberikan Keterangan Bahwa Tambang Pasir Kwarsa Tersebut Di Kelola oleh CV. PANCA ANUGERAH Dengan Nomor Ijin Pertambangan Operasi Produksi Pasir Kwarsa Nomor : 663/1/IUP/PMDN/2021. Yang Dimana CV. PANCA ANUGERAH Tersebut Beralamatkan di Desa. Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Namun menurut pengecekan di Aplikasi Modi.esdm.go.id (Daftar Perusahaan Penataan IUP dan IUPK yang Memenuhi Ketentuan) tidak di temukan nama Perusahaan CV. PANCA ANUGERAH Tersebut.

Menurut sejumlah informasi dari Narasumber Warga sekitar (21/05/2024) yang Enggan Disebutkan Namanya Memberikan Sejumlah informasi kepada awak media, tambang tersebut dimiliki oleh KARSONO yang masih menjadi Sekertaris Desa Latsari (Aktif) Kec. Bancar Kabupaten Tuban dan diketahui juga bahwa Istri Dari KARSONO Tersebut juga Menjabat Sebagai Anggota DPRD Kab. Tuban.

Warga sekitar yang Berdampak Dari Tambang Tersebut Mengeluhkan Banyaknya Truck Tambang Bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.

“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas bongkar muatnya.

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

 

Editor : Ipenk // red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *