Kopastv.com Lamongan – Kawasan perhutanan sosial di wilayah hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bluluk Lamongan, turut Kawasan Pelindung Hutan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto dan saat ini sebagai cagar budaya Keraton Malowopati, kini diurug diduga dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dugaan ada penebangan kayu illegal (illegal logging).
Perihal urugan di kawasan perhutanan sosial dugaan dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dugaan ada penebangan kayu illegal (illegal logging) tersebut sangat kami sayangkan, kenapa hal itu dilakukan, padahal tindakan seperti itu dilarang.
Bahkan pembuangan limbah B3 untuk urugan tersebut marak terjadi wilayah Lamongan selatan, bagaimana anak cucu kita nanti karena lingkungan sudah tercemar dan hutan jadi penahan air jadi gundul, masyarakat medesak pihak terkait serta APH (Aparat Penegak Hukum) diminta turun, “Hal ini diungkap oleh PNO, salah seorang sumber tepercaya, di Lamongan. Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, Kanit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan Ipda Mitro Rahwono ketika dihubungi perihal tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, “Dengan adanya informasi tersebut pihaknya menyampaikan terima kasih.
“Terima kasih atas informasinya. Selain itu, “Apakah masih ada kegiatan ndak terkait pembuangan limbah nya, akan kami lakukan pengecekan. “Nanti kami cek dulu ya. Perihal menanggapi hal tersebut, terang Ipda Andi, terkait tanggapan coba nanti kami laporkan dulu ke pimpinan.
Ditambahkan Ipda Andi, kami sampaikan ke pak Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata,” tutupnya.
Terpisah, Andhy Kurniawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi soal urugan di kawasan perhutanan sosial dugaan dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dugaan adanya illegal logging.
Kaji Andhy sapaanya belum bisa memberikan tanggapan yang segnifikan, namun dia hanya bilang, saya masih muter atau keliling dengan kesibukan tugasnya. Sempat menanyakan, ucap Kaji Andhy, “Itu berupa apa, sekrapan aspal atau bekas bakaran?,” tanya Kaji Andy singkat.
Karena, selain sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaji Andhy yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan, mungkin masih sibuk dengan pekerjaannya, ia belum bisa memberikan penjelasan.
Diketahui, saat ini pihaknya lagi intens dilapangan dalam mengawal pekerjaan serta mengebut wujudkan jalan mantap dan alus Lamongan (Jamula). Diantaranya peningkatan ruas jalan sebanyak 48 titik, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Lamongan tahun 2024 saat ini.
( Red )