Kopastv.com Bojonegoro – PB3R (Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur ada bentuk Pelayanan yang dilakukan dengan geratis. Yaitu bentuk pelayanan pengantaran barang bukti.
Darma Rejekinta Sembiring SH. MH
Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Bojonegoro waktu ditemui tim Jejakkasustv di ruangannya, Selasa 14/5/2024. menyampaikan bahwa,
Yaitu barang bukti yang sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Dalam arti tidak ada lagi upaya hukum. Semua putusan pengadilan berkaitan barang bukti akan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak.
“Yaitu bentuk pelayanan pengantaran barang bukti yang dilakukan oleh PB3R kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan geratis. Yaitu barang bukti yang mempunyai kreteria , bahwa barang bukti yang sudah ada keputusan dari pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum. Dalam arti tidak ada lagi upaya hukum,” terang Darma Sembiring Kasi PB3R.
Masih Darma Sembiring,
“Dan semua barang bukti akan dikembalikan oleh pemiliknya atau yang berhak, maka kita ada pelayanan pengantaran barang bukti, jadi barang bukti tersebut tidak usah diambil di kejaksaan negeri Bojonegoro. Akan tetapi dapat diminta untuk diantar kepemiliknya atau yang berhak, dengan komunikasi melalui Hp, WhatsApp, IG, mesenger, atau Email,” pungkasnya.
Tata Cara Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Inkracht :
1. Pemilik Barang Bukti membawa data diri berupa KTP asli.
2. Pemilik Barang Bukti juga wajib menyertakan BPKB asli, dan STNK asli jika barang bukti yang diambil adalah kendaraan bermotor.
3. Petugas PB3R memverifikasi dokumen pemilik barang bukti.
4. Petugas PB3R mencari dan memverifikasi data barang bukti yang akan diambil sesuai dengan putusan pengadilan dan P48.
5. Petugas PB3R membuat berita acara pengembalian Barang Bukti.
6. Pemilik BB, Jaksa P16a, PerugasPB3R dan Kasi PB3R menandatangani BA-20.
7. Petugas PB3R menyerahkan BB kepada pemiliknya disertai dokumentasi.
Tata Cara Pelayanan Pengantaran BB Inkracht:
1. Petugas PB3R menyiapkan BB dan berita acara pengambilan (BA-20) sesuai dalam perikan putusan dan mencari alamatpemilik BB.
2. Pemilik Barang Bukti menunjukkan KTP dan menyerahkan Foto copy KTP kepada petugas PB3R.
3. Pemilik Barang Bukti, saksi, dan jaksa menandatangani BA-20.
4. Pegawai PB3R menyerahkan BB kepada pemiliknya (disertai dokumentasi).
Untuk Mendapat Layanan Hubungi. WhatsApp. 0812 4986 6446. Atau IG. Kejaksaan.negeri bojonegoro.
( Red )