KOPASTV.COM SITUBONDO – Gejolak perselisihan pengrusakan rumah warga Pagar Carang Suboh akibat sertipikat sebidang tanah yang luas keseluruhan 930 meter³ dengan terbitnya sebagian sertipikat hanya 3 orang saja hasil dari program PTSL 2023 yang diselenggarakan oleh Desa Suboh antara yang mendapatkan sertipikat tanah 3 orang yakni P. Marsam, B. Nija, B. Senaki dengan yang belum mendapatkan sertipikat tanah 4 orang yakni B. Tosi, B. Enja, B. Juharia, B. Asmi yang kesemuanya dari 7 orang tersebut diuruskan oleh Panitia PTSL Desa Suboh P. Basuki di RT. 01 / RW. 02, Dusun pagar carang utara, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur.
Sebidang Tanah 930 meter³ tersebut berawal merupakan wujud dari Ganti Rugi atau Hibah (Pemberian) dari perusahaan tambak udang di Dusun Pagar Carang Suboh yakni :
CV Citra Sarana (Berdiri 1987 sampai 1992),
PT Alam Citra, Sarana Intam (Berdiri 1992 sampai 1998), CV Alam Citra, Sarana Intam (Berdiri 2018 sampai sekarang)
CV Mutiara Suboh Satu (Sekarang).
yang diwakili oleh Budiyono (red – akrab dipanggil dengan nama Jang) telah memberikan dan menyerahkan berupa tanah Hak Yasan (red – Hak yang diberikan oleh Negara kepada warga adat yang telah ditempati secara turun menurun) Nomor : No. 2213/9/D.I pada tanggal 21 Agustus 2023 kepada penerima hak ganti rugi 7 orang tersebut yang sebelumnya menempati diatas tanah pinggir pantai atau Tanah Negara atau tanah simpadan (red – 100 meter ke darat diukur dari pasang tertinggi adalah milik Negara).
Dengan terbitnya Sertipikat sebidang Tanah hasil PTSL Tahun 2023 kepada 3 orang dari Tanah Hak Yasan nomor 2213/9/D.I tertanggal 20 Juni 1988 tersebut menimbulkan pengrusakan terhadap bangunan rumah warga lain milik B. Juharia yang belum keluar sertipikat tanahnya (red – proses pembuatan sertipikat tanah yang diuruskan oleh P. Basuki) dengan mengintimidasi dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik B. Nija (red – P. Mansur atau P. Ika ), disamping itu juga melakukan pemotongan pohon jambu keliling 80 cm pada Hari Senin, Tanggal 19 Februari 2024.
Sengketa sebidang Tanah 930 meter³ yang berasal dari penambak udang untuk 7 orang terus berlangsung sampai berita ini ditayangkan, Sebelumnya dari 4 orang yang belum menerima sertipikat tanah telah memberikan Hak Kuasa Pendampingan Awal dalam penanganan perkara tersebut kepada Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024.
Tim investigasi LPLH TN kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mencari dan pengumpulan data – data, bahan keterangan informasi atas asal muasal sebidang tanah tersebut dan penyerahannya kepada kedua belah pihak dan pihak terkait lainnya termasuk panitia penyelenggara PTSL Desa Suboh Tahun 2023, dlsb.
Adapun Tim Investigasi LPLH TN yang berbagi tugas yakni Didid Prayitno (red – Waketum DPP LPLH TN) berkoordinasi dengan Kepala Desa Suboh (red – B. Fitriyah), Kepala Kampung Pagar Carang (red – P. Hasan Basri) dan mendatangi Panitia PTSL Desa Suboh (red – P. Basuki) ke kediamannya di Rumah Dinas SDN SUBOH 3, dan Dodik Hartono (red – Anggota DPP LPLH TN) mendatangi TKP di Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh berkoordinasi dengan B. Juharia (red – korban) dan P. Mansur (red – P. Ika / pengrusak bangunan rumah warga), P. Jamal (red – P. Ririn selaku menantu dari B. Nija) serta berkoordinasi dengan P. Budiyono / P. Jang (red – Pengelola Tambak Udang CV. Mutiara Suboh Satu) melalui Video Call WhatsApp.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Didid Prayitno selaku Waketum DPP LPLH TN mengatakan, “Kami atas nama LPLH TN yang telah menerima kuasa dari pengaduan warga dusun Pagar Carang, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo memohon agar pihak BPN Situbondo dan Kejaksaan Situbondo untuk turun langsung mengatasi permasalahan pengrusakan rumah warga tersebut, dan kami akan mengawal terus bersama tim kuasa hukum LPLH TN ke jalur hukum.” tegasnya. Sabtu, (24/2/2024).
Pewarta : UJIK // red