Tuban — KopasTv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasang spanduk imbauan, agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 ditengarai di tempat yang tidak tepat.
Sedangkan titik pemasangannya berada tepat melintang jalan di pintu masuk Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Selain itu, spanduk resmi dari Bawaslu Jawa Timur itu, juga dipasang di tiang telpon.
“Saya tidak tahu siapa yang memasangnya, tapi kalau yang masang itu orang dari Bawaslu berarti mereka tidak mengerti aturan. Masa spanduk dipasang di atas gapura masuk desa?” kata Rokib (45) pengguna jalan saat ditemui di pintu masuk desa yang historinya disebut-sebut sebagai Ibukota lama Kabupaten Tuban di jaman Majapahit itu, Kamis (30/11/2023) pagi.
Terbaca diantara tulisan di spanduk: Kenali dan Awasi Surat Suara Anda, Ayo Awasi Pemilu 2024. Sedangkan di sudut spanduk tertulis Bawaslu Provinsi Jatim.
Terkait spanduk tersebut, Bawaslu Kabupaten Tuban merasa tak ikut memasang. Lembaga penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan itu, juga menampik jika spanduk tersebut produk dari institusinya.
Pemasangan spanduk tadi pagi itu, kata Ketua Bawaslu Tuban M Arifin, baru sampling pemasangan dengan lokasi satu kabupaten satu desa. Di Tuban tempatnya di Desa Prunggahan Kulon.
“Selanjutnya dengan kekeliruan cara memasang, akan diperbarui pemasangannya bersama PKD (maksudnya, Panwaslu Kelurahan/Desa-Red) dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa setempat terkait lokasi titik pemasangan,” kata M Arifin.
Ia katakan, spanduk tersebut dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Direncanakan ke depan seluruh kecamatan ada pemasangan spanduk sejenis.
Spanduk tersebut tak lama terpasang. Bawaslu Tuban begitu mendapatkan informasi adanya pemasangan spanduk di tempat tidak pada tempatnya, langsung meminta pihak Pemerintah Kecamatan Semanding melalui Satpol PP untuk segera mencopotnya.
Editor/red