KOPASTV.COM – Perjudian 303 sabung ayam dan dadu, yang berlokasidi Desa Kendal Rejo, Kec. Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur masih berlenggang beraktivitas seperti biasa.
Sudah di beritakan berbagai media online tetap saja mereka melangsungkan perjudian tersebut tidak sama sekali ada tindak oleh Penegak Hukum Wilayah Polsek Durenan dan Polres Trenggalek.
Hal ini mendapat sorotan LSM GEMPAR Jawa Timur, indra.dikonfirmasioleh awak media melalui WhatsApp untuk menanggapi terkait perjudian di Kabupaten Trenggalek, ia mengatakan. Perbuatan mereka sangat tidak bisa dibenarkan.aktivitas mereka sudah melanggar UUD (KUHP) 303 dan dilarang Agama,Tuturnya
Pastinya,pelanggaran tersebut sudah jelas.”Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah. Urainya
Kami dari lembaga Swadaya Masyarakat akan segera akan mengirim surat kepada Bapak Kapolda dan Mabes Polri. Supaya perjudian tersebut di tertibkan. (red)