KOPASTV.COM TUBAN – Babak Baru Dari Dugaan kasus Penipuan yang dilakukan RTN Warga Desa Parang Batu Dusun Seluman Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban yang Diduga Menipu warga Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Akhirnya Sampai Pada Proses Pelaporan RTN Kepihak Kepolisian Resort Widang Polres Tuban Pada Jumat (28/07/2023) siang .
Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Ag atau yang biasa Dipanggil Dengan jepang Mendesak Pihak Kepolisian Menangkap Pelaku Yang Hingga Saat ini Masih Bebas Berkeliaran. Selain Meresahkan Masyarakat Juga Meminimalisir Adanya Korban-Korban baru .
Adapun isi laporannya yang tertera dalam surat laporan polisi nomor : B/138/VIII/2023/Res./1.24. Polsek, yakni pelaku RTN meminta Mencarikan Uang Untuk Akumendasi Pencairan uang ,namun apa yang dikatakan RTN beserta bukti gambar ataupun foto yang dikirimkan dugaan kuat hanya foto editan ( palsu ) sehingga untuk meyakinkan Korban untuk bisa mengeruk Uang Ag .
Dugaan kuat RTN telah secara sengaja melakukan tindakan penipuan atau Pegelapan uang kepada Ag.
1.Saudara Ratno Pertama Tepatnya pada Bulan Desember 2022 Meminta Carikan kepada saya sebesar 32.500.000 dengan alasan di buat tambahan Beli minyak .
2.Bulan 05/2023 saudara Ratno kembali meminta di Carikan uang Lagi buat tambahan akumendasi pengurusan PT dan traspot ke Kalimantan beserta pencairan dari pendana.
Selain dari itu Uang Rp 60.000.000 juta berupa kambing 35 ekor kita jual rugi satu persatu sampai kurang lebih 2 bln berjalan hingga kambing habis Terjual sebelum hari raya kurban .
Saudara Rtn mulai minta dari Rp.500.000 Rp 1.000.000 Rp 1.500.000 Rp 2000.000 bahkan ada Rp 5.000.000 dalam sehari dan berulang kali hingga terkumpul Pada bulan 5 dan 6 /2023 mencapai kurang lebih 35.000.000 rupiah , itupun dari hasil jual kambing rugi itupun kesepakatanya Rtn.
Ditempat Terpisah Kanit Reskrim Polsek Widang AIPDA PAMUJIANTO Menegaskan “, ya mas Biar kita periksa dulu Dumas nya kita terima
Dan kami akan klarifikasi dulu kumpulkan saksi saksi bila sudah terbukti kita limpahkan ke polres Tuban karna Polsek haya bisa menerima laporan .
Dalam Pasal 378 KUHP ditegaskan ,Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, Diancam Dengan Pidana penjara paling Rendah empat (4) tahun Kurungan ,”terangnya
Hingga Berita Terbit RTN Belum Ada etikat baik dan belum ada Kejelasan Pasti terkait uang yang di gondolnya.
Editor ” Kundono / red