TUBAN – KOPASTV.COM – Pria Asal Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang Bernama Agus ini merasa ditipu dan diperalat oleh seseorang berinisial RTN (Pria asal Dusun Seluman, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban 18/07/2023 .
Kejadian Bermula Ketika RTN Meminta Tolong Ag untuk Mencarikan Uang Guna biaya Akomodasi Rtn .
Dalam keterangan Ag Menjelaskan “RTN Meminta uang lagi pada bln 4dan5/2022 Padahal Sebelumnya RTN Masih Ada tungakan uang Kepada Istri Ag Pada Bulan Desember 2022 lalu kurang lebih Rp 33.500.000 guna pembelian barangnya Rtn .
Namun selang Berapa bulan kemudian RTN tepatnya pada bln 5 dan 6 tahun 2023 RTN Minta Tolong Lagi ngupayakan uang lagi Dengan permintaan secara bertahap dengan dalih Pengurusan pembuatan PT (Perseroan Terbatas) Dan Ke notaris, dan MOU kontrak pembuatan rekening bersama antara PT 1 ke PT 2 yang di sebut ( rekber ) .
Belum lagi biaya-biaya lainnya yang bervariasi, mulai Rp.500 ribu, Rp.1juta, Rp.2 juta, hingga 5 Juta, dan terus meminta berulang kali saat itu juga.
Bahkan pernah meminta uang untuk penebusan cek giro sebesar Rp 3 juta dengan dalih pendana atas nama darnovel asal Kalimantan dah deal untuk mencairkan melalui Bank Mandiri, Maka itu RTN meminta ke Ag untuk beli cek giro .
“Di tempat Terpisah Agus akrab dipanggil Jepang ini, saat diwawancarai awak media menjelaskan “Benar Mas, saya merasa ditipu dan diperalat oleh RTN .
“Saya saat ini bingung mas, karena semua uang yang saya serahkan ke RTN adalah uang pinjaman “pinjam kesana kemari” bahkan Jual usaha ternak kambing untuk hari raya Kurban kami jual rugi dikarenakan kebutuanya RTN yang minta ditransfer secara mendadak dan bahkan jual cincin keluarga saya,” tambahnya dengan wajah murung.
Saat Agus menanyakan sejauh mana pengurusan dan pencairan kepada RTN melalui WhatsApp mengatakan Melalui WhatsApp” dijawab tenang mas pasti cair, namun sudah beberapa bulan ini tidak ada realisasinya.
Kepada awak media agus mengungkapkan kalau dirinya merasa ditipu dan diperalat oleh RTN, dan dia akan menempuh jalur hukum sesuai pasal 378 KUHP
Dalam Pasal 378 KUHP ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling Rendah empat tahun Kurungan ,”
Semua bukti sudah saya kantongi dan saya persiapkan untuk nanti melangkah ke jalur hukum,” pungkas Agus atau Jpg Salah Satu Pendiri Media Online .
Hingga berita ini ditayangkan Jpg masih mengupayakan keadilan dan belum ada kejelasan dari RTN Nasib uang yang telah dibawa oleh RTN .
( kdn/red )