kopasTv.com Bengkulu – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya menyatakan pihaknya menangkap dua orang dan menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta.
Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang KR dan FR pekerjaan swasta yang berdomisili di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
“Terkait OTT di Kabupaten Kepahiang, ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti sebanyak Rp300 juta,” ujarnya.
“Dan polisi akan memproses secara tegas dan akan kami kembangkan terkait siapa saja yang terlibat kami berharap jangan sampai terulang lagi khususnya di Provinsi Bengkulu,”ungkapnya
Ia berharap, usai ditangkapnya dua pelaku itu, semua proyek proyek berjalan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan Provinsi Bengkulu.
“Kami tidak main-main terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas,”katanya.
editor ” Agus Ipenk / red