KopasTv.com – Surabaya – Propam Polda Jatim memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Sukmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo Tuban, terkait dugaan pelanggaran kode etik dua penyidik Satreskrim Polres Tuban berinisial Bripka HE dan Aiptu B.
“Semua dumas (aduan masyarakat) akan ditindaklanjuti. Terima kasih,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (5/6/2023).
Dirmanto irit berkomentar terkait adanya dua anggota Polres Tuban yang diadukan ke Propam Polda Jatim.
Di sisi lain, penyidik Polres Tuban belum menyelesaikan tahap satu penyidikan atau berkas perkara Sukmawan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Namun, Polres Tuban berjanji akan menyelesaikan tahap satu penyidikan dalam minggu ini.
“Insyaallah, kalau pemberkasan sudah lengkap minggu ini kita tahap 1,” tegas AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lalu penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (tahap satu) nantinya akan diteliti terlebih dahulu selama tujuh hari. Kemudian, jika ada kekurangan dalam berkas perkara maka kejaksaan akan mengkoordinasikan ke Polres Tuban.
“Ditahan (tersangka) di rutan Polres Tuban,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.
Sebelumnya, Sukmawan tersandung hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di kompleks perumahan Tuban, sejak November 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Ia menilai adanya kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim pada Selasa, 16 Mei 2023.
Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.
Kapolres Tuban AKBP Suryono juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Persoalan tersebut juga mendapat respon dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti, Sabtu (3/6/2023). Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.
“Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” tegas Poengky panggilan akrab satu-satunya perempuan di Indonesia yang menjabat jadi Anggota Kompolnas itu./red