kopastv.com – Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mencopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT. Jaksa ini diduga memeras keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
“Bapak Jaksa Agung menindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat yang bersangkutan. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut dalam suaranya tertulis diterima Tempo, Senin, 15 Mei 2023.
Selain mencopot, Ketut menyatakan EKT ditarik dari Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. Bila terbukti bersalah, EKT akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jaksa Agung meminta agar tidak ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” kata Ketut.
Sebelumnya perkara ini mencuat melalui media sosial. Melalui rekaman video, terlihat percakapan antara JPU EKT dari Kejaksaan Negeri Baru Bara dan seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang belakangan diketahui bernama Sarlita. Dia berurusan dengan Kejaksaan lantaran anaknya ditangkap kasus narkoba.
Video itu viral di media sosial. Dalam narasinya disebutkan oknum Jaksa EKT awalnya meminta Rp 100 juta dan terjadi tawar-menawar hingga mencapai angka Rp 80 juta. Dalihnya, uang itu akan digunakan untuk merehabilitasi anak Sarlita. Pemberian uang itu dilakukan Sarlita dengan cara menyicil.( KDN/red )