Setelah Bendahara Desa Di Tahan Kini Kepala Desa Bunot Di Tetapkan Sebagai Tersangka

KopasTv.com Tuban – Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, BD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban atas kasus dugaan korupsi anggaran desa.

Penetapan ini, merupakan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan, penetapan BD sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi serta beberapa alat bukti yang ada.

“Kemudian yang bersangkutan sekarang ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebagaimana penetapan tersangka pada tanggal 3 April 2023,” kata Muis, Selasa (11/4/2023).

Menurut Muis, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan tersangka mantan Bendahara Desa, yang sudah Inkrah serta pertimbangan hukum didalamnya, bahwa BD diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 hingga 2019.

“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tuturnya.

Muis menghimbau kepada Kades maupun perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada, seperti edukasi dan sosialisasi yang sudah sering disampaikan di sejumlah tempat.

“Kalau memang sebagai seorang Kades sudah mempunyai niat yang baik untuk taat aturan, apabila memang ada regulasi yang tidak tahu, maka bisa ditanyakan kepada organ dibawahnya, kepada tokoh masyarakat, maupun BPD desa atau yang lainnya,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Tuban lebih dulu menetapkan Bendahara Desa Bunut sebagai tersangka terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemotongan pajak proyek tahun anggaran 2016 sampai 2019.

Dari hasil audit atau perhitungan Inspektorat Tuban, kerugian negara atas kasus tersebut sekitar Rp180 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *