KopasTv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyampaikan jika akan melakukan pendampingan sebagai hasil kajian pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait sengketa pasar lama.
“Kita akan melakukan pendampingan sesuai ruang lingkup ketika nanti Pemkab Bojonegoro melakukan penertiban pasar lama. Penertiban ini bukan terkait relokasi ya, tapi izin pemanfaatan bangunan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, kepada Suaradesa.co, Kamis (9/3/2023).
“Kami melakukan kajian dari semua bukti-bukti yang dimiliki Pemkab terkait keabsahan pemberian izin para pedagang pemanfaatan pasar, tentunya itu dari aspek hukum yuridis,”tandasnya
Terpisah, saat rapat paripurna laporan kegiatan pertanggungjawaban tahun 2022 di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (8/3/2023) kemarin, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menegaskan, ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang yakni dari pasar lama.
“Sejak dibubarkannya PD Pasar, otomatis pengelolaan pasar diambil alih oleh Pemkab. Namun, sampai sekarang belum ada PAD yang masuk,”imbuhnya.
Oleh sebab itu, bersama Kejari, Pemkab Bojonegoro meminta pendampingan hukum agar potensi pendapatan dari pasar lama bisa terlaksana sesuai aturan yang sudah berlaku.(fa)