KopasTv.com Tuban – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis Presiden Joko Widodo. Ditargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah diberbagai wilayah Indonesia terdaftar paling lambat tahun 2025.
Untuk memaksimalkan program pemerintah pusat tersebut, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Tuban kembali melakukan penyuluhan mengenai PTSL di Aula Kantor Desa Ngadipuro Kecamatan Widang kabupaten Tuban pada Rabu (1/2/23) 10.49 WIB .
Pendamping Ketua BPN Tuban Bpk Miski Diwakili Bpk Surya mengatakan, penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL.
“Penyuluhan PTSL ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Tuban Kususya desa Ngadipuro Ini ,” ujarnya.
Di tempat Terpis Andi Subangun Kejaksaan Negeri Tuban Mengatakan ” Dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh. Sehingga ke depannya terjalin harmonisasi dan kesepahaman antara ATR/BPN dan pemohon.
“Semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Ibu Kepala Desa Ngadipuro Fatmawati ” Program ini juga merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2023, besar harapan Program PTSL ini nantinya dapat membantu seluruh masyarakat desa ngadipuro untuk mendapatkan Sertifikat Tanah yang sah.
Demi suksenya program ini, ia menambahkan: “semua panitia harus kompak karena semua ini adalah tugas kita Bersama .
Pihaknya menandaskan, ATR/ BPN Kabupaten Tuban akan terus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Karena pada tahun 2026 nanti, tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter C, Petok dan lainnya tidak akan berlaku lagi.
Reporter : Agus Purnama
Editor : Dhopik / Ipenk