Pemasangan U-Ditch di Tuban Apakah CV. Bima Sakti Sudah Sesuai Dengan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

KOPASTV.COM, TUBAN – Pembangunan U-Ditch pasar baru Tuban yang di laksanakan oleh kontraktor dari CV. Bima Sakti di duga banyak menuai masalah bukan hanya pengerjaanya tapi juga SOP tidak diterapkan. Seperti Kurangnya pekerja yang Safety atau penggunaan APD, Papan pengerjaan yang tidak jelas, Limbah yang berserakan juga menggangu dari perjalanan lalu lintas yang ada, Kamis (08/12/2022).

Kamis sore hari sekitar pukul 17.10 Wib di area pengerjaan proyek, saat di konfirmasi
Tamsir pihak PU CiptaKarya Kabupaten menyampaikan, “Terkait pembangunan proyek U-Ditch ini saya sering mengingatkan terkait safety atau K3 yang harus dipakai seperti APD (Alat Pelindung Diri) tapi dari pihak CV. Bima Sakti sepertinya mengabaikan.”

Sementara itu Yudi selaku mandor proyek saat dikonfirmasi juga seakan-akan dia dari Ormas kita ajak komunikasi terkait pengerjaan nya jawabannya pun kurang meng enakan pada awak media (08/12/2022), “Terserah mau direkam atau didokumentasikan, yang pasti pengerjaan saya tidak ada masalah”. Ucapnya Dengan nada kurang enak.

Saat dikonfirmasi awak media ditempat terpisah, Tamsir selaku pihak PU Cipta Karya Kabupaten tidak tau saat di tanya papan pengerjaan proyek itu diletakan disebelah mana, dan terkait tanda bahaya hanya terpasang di 1 titik saja, padahal sisah limbah seperti pasir dan batu-batu pengerjaan membahayakan pengguna jalan disekitar area pengerjaan.

Berdasarkan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi :

1. Setiap pekerja/buruh memperoleh hak untuk memperoleh perlindungan atas:

       a. Keselamatan dan kesehatan kerja;

Adapun Undang-undang yang membahas tentang K3 diantaranya;
Undang-undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Undang-undang 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, dimana pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri dan wajib dijamin kesehatannya.

Tidak main-main ancaman hukumannya bagi pelaku usaha atau kontraktor yang tidak mengindahkan undang-undang ini akan mendapat sanksi hukuman penjara antara 1 sampai 2 tahun penjara dengan denda bervariasi antara 15 juta s/d 200 jt rupiah.

Selaku sosial kontrol masyarakat akan mengadukan dan melaporkan ke Dinas yang terkait agar mereka para kontraktor bisa jera dan tidak main-main  dengan anggaran negara.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *