Kuasa Hukum Kasun Somasi Camat Soko Tuban Terkait Perintahkan Kades Untuk Pemberhentian Sebagai Kasun

KOPASTV.COM, Tuban – Bukan tanpa alasan, Surat Somasi yang Di Layangkan ke Kecamatan Soko kepada kades sanding rowo yang memerintahkan agar kasun eko di berhentikan karena mantan narapidana dengan kasus kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Kuasa hukum dari kasun eko melayangkan somasi balik guna mencabut perintah tersebut. Minggu, (4/12/2022).

 

Sementara itu saat dikonfirmasi, Hery selaku kuasa hukum dari Kasun Eko sanding rowo menyampaikan, “Berdasarkan permendes dan aturan yang ada, tidak dibenarkan hal itu terjadi, karena eko sudah menjalani hukuman sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tuban selama 10 (sepuluh) Bulan. Sedangkan dalam aturan perdes bisa di lakukan kejahatan dengan ancaman minimal 5 (Lima) tahun dengan keputusan 5 (Lima) tahun di penjara.

 

Hery juga menegaskan bahasa legal opinion adalah bukan produk hukum, selama somasi saya belum ada jawaban, yang saya kirim, Senin tanggal (28/11/2022) dan di mulai dari penerimaan surat tersebut oleh camat soko terhitung 7 (Tujuh) hari maka saya akan melakukan penggugatan.

 

Saat di konfirmasi awak media, pada hari jum’at sekitar pukul 10.00 Wib, Cipto selaku Camat Soko memaparkan, bahwa adanya saya melakukan hal itu karena saya hanya bawahan yang melanjutkan perintah surat dari Bupati Tuban untuk memerintah Kades Sanding rowo guna memberhentikan Kasun Eko.

 

Cipto juga mengungkapkan bahwasanya sebelum adanya perintah tersebut sudah berkali-kali eko di adukan oleh salah satu lembaga sampai ketingkat gurbernur dan sampai pusat, cipto juga mengklarifikasi kalaupun saya mau di gugat obyeknya apa, toh hal ini belum berjalan dan sampai perhari ini surat tersebut belum di laksanakan oleh kades sanding rowo ,”Pungkasnya.

 

(Achmad / RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *