KOPASTV.COM, TUBAN – Menindak lanjuti lanjutan pemberitaan KOPASTV.COM dan Tim pada tanggal (2/11/20022), atas keberadaan Bangunan PT Merak Jaya Beton akhirnya terjawab. (9/11/2022).
PT Merak Jaya Beton sudah Memiliki No induk Di PTSP perijinan tapi untuk kepemilikan UKL, UPL, AMDAL, atau yang lainya tidak terdaftar di DLH atau pun di dinas yang terkait lainya, seperti DLH,PUPR Dan Dinas pakerin.
Hal ini di buktikan kemarin senin tanggal (7/11/2022) kita dari tim KOPASTV, KKR Dan lembaga LPKNI saat berkunjung di instansi terkait di Mall Pelayanan Publik (MPP). PT Merak Jaya Beton di duga kebal hukum membangun pabrik yang rencananya bergerak di bidang Produksi Aspal Hotmix Jalan tak mengantongi surat surat ijin yang sudah di administrasikan sesuai dengan peraturan Perda yang ada.
Disampaikan Sekdin perijinan Asri Buana saat di konfirmasi terkait prosedur dari perizinan pembangunan pabrik dan usaha yang lain yang tidak mengantongi izin, beliau menyampaikan “Apabila ada sebuah usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat atau perijinan maka kita dan pihak DLH akan menembuskan ke pihak Satpol pp guna di lakukan penindakan sesuai hukum perda yang berlaku.
Di tegaskan pula oleh Kasi penindakan Pol PP Pak Sis. “Tidak ada yang kebal hukum mas, kalau memang menyalahi aturan Perda Tetap akan kita tindak sesuai dengan Aturan yang berlaku”. Pungkasnya, Bersambung.
Editor : ACHMAD / RED