KOPASTV, Tuban – Peristiwa Dump truk terguling di Jalan Raya Duduk Sampean Desa Setrohadi Kecamatan Duduk Sampean Kabupaten Gresik, tampak jelas Dumptruk di tengah pembatas jalan dan terlihat matrial yang di angkut tumpah diskitar lokasi tersebut. (Kamis, 20/10/2022.)
Namun, ketika matrial tersebut di teliti dengan cermat ternyata Purified Gypsum, terkait tergulingnya dumptruk redaksi mendapat informasi dari group medsos di dunia maya, dan redaksipun menerjunkan tim untuk melacak dari mana matrial limbah tersebut.
Tim dilapangan pun memperoleh informasi bahwa matrial Purified Gypsum tersebut dari Perusahaan PT Petro Jordan Abadi dan PT Petrokimia Gresik dan di Kirim ke Semen Indonesia yang di tuban.
Redaksipun mencoba untuk mengklarifikasi ke Perusahaan PT Petro Jordan Adadi dan di temui saudara Sandi yang menyampaikan, ” karena pimpinan saat ini masih di jakarta pak, jadi dalam hal ini kami mohon waktunya untuk berkoordinasi dengan pihak pimpinan dan menejemen yang lain,” penjelasan Pak Sandi.
Tepat hari minggu Jam 15.30 WIB pak sandi kontak lewat lewat telfon dan menyampaikan Klarifikasi statement terkait matrial yang tumpah oleh dumptruk PT SBS di Jalan Raya Duduk Sampean,” Statement PT Petro Jordan Abadi
1. Truk yang mengangkut gipsum yang mengalami kecelakaan dan terguling di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Setrohadi, Kec. Duduksampeyan, Kab. Gresik pada tanggal 20 Oktober 2022 adalah dari Petrokimia Gresik akan dikirim kepada Semen Indonesia di pabrik Tuban.
2. Gypsum tersebut dibeli oleh Semen Indonesia dari Petrokimia Gresik yang di produksi PT Petro Jordan Abadi, untuk mengangkut gypsum yang diambil dari area Petrokimia Gresik menuju Tuban, Semen Indonesia menggunakan jasa transportasi Semen Indonesia Logistik (SILOG). Sementara SILOG menggunakan vendor gabungan, salah satunya PT. Surya Buana Sentosa
3. Gypsum yang diangkut pada kejadian tersebut bukan termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
SK.238/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2021 tentang Penetapan Pengecualian Limbah Gipsum Hasil Kegiatan Industri Pupuk dan Bahan Kimia pada PT Petrokimia Gresik dari Pengelolaan Limbah B3.
4. Semua proses telah dilakukan sesuai prosedur.
PT Petro Jordan Abadi
SVP Corporate Secretary & Business Relation I Made Agus S. .” Ucap Sandi yang di sampaikan pada Redaksi Rajawali Siber.
Dan ketika teliti dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
SK.238/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2021 jelas jelas tentang Penetapan Pengecualian Limbah Gipsum Hasil Kegiatan Industri Pupuk dan Bahan Kimia pada PT Petrokimia Gresik dari Pengelolaan Limbah B3.
Surat Mentri tersebut jelas kepada nya PT Petrokimia Gresik bukan untuk Perusahaan yang lain. Dan dari bukti bukti serta dokumen sudah jelas matrial limbah tersebut milik PT Petro Jordan Abadi bukan milik PT Petrokimia Gresik.
Dan unsur Kimia Purified Gypsum adalah CaSO4.2H2O : 91 % min dan Combaine Water : 18 % min dan H2O : 20 % max dan P2O5 ws: 0.5 % max dan P2O5 total: 1.0 % max.
Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.
Editor : AHMD / RED
Sumber : Bangjo.co.id