KOPASTV.COM LAMONGAN – Program beasiswa Perintis tahun anggaran 2022 untuk pelajar di Kabupaten Lamongan dipersoalkan oleh Komisi D DPRD Lamongan. Pasalnya, program tersebut dinilai telah mendiskriminasikan keberadaan dan peran madrasah.
Diketahui, Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Nomor 4.225/2266/413.101/2022 tentang beasiswa melalui program Perintis bagi siswa SD-SMA, Mahasiswa D3-S2, Tahun Anggaran 2022 itu sama sekali tak menyebut lembaga MI, MTs dan MA.
Tercatat, kuota beasiswa ini berjumlah 7.230 dengan rincian 3.000 siswa SD, 1.800 siswa SMP, 1.000 siswa SMA, dan 1.430 Mahasiswa, dengan total anggaran Rp7,53 miliar.
Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Imam Fadlli menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal, menurutnya, peran dan kontribusi madrasah sangat besar dalam memajukan dan supply sumber daya di Lamongan.
“Sebagai anggota Komisi D DPRD yang membidangi pendidikan dan dibesarkan oleh madrasah di Lamongan, menurut saya kontribusi madrasah sangat besar. Bahkan jumlah madrasah yang dikelola oleh NU maupun Muhammadiyah jauh lebih besar daripada jumlah sekolah seperti SD, SMP dan SMA Negeri. Sehingga beasiswa ini pun seharusnya disamaratakan,” ujarnya, 29/8/2022
Politisi muda dari Partai Gerindra ini berpandangan bahwa program beasiswa Perintis ini sangat luar biasa bagi kemajuan pendidikan di Lamongan. Hanya saja, Pemerintah Daerah tak sepatutnya memarjinalkan peran dari MI, MTs, dan SMA.
Pria yang akrab disapa Cak Fadlli ini juga mengapresiasi program Perintis ini. Ia menyebut, program ini senafas dengan semangat program Bupati Lamongan yang digaungkan saat kampanye untuk para peserta didik di Lamongan.
Program ini, melanjutkan program dari para pendahulu, yang juga menggelontorkan beasiswa bagi mahasiswa yang diterima oleh PTN seJawa-Bali dan mahasiswa yang kuliah di PTS Lamongan.
“Saya mengapresiasi karena nominalnya sekarang bertambah. Jadi ini mempertahankan program lama yang baik dan mengambil program baru yang lebih baik, selaras dengan prinsip ‘Almuhafadhotu ala qodimis sholih wal akhdu bil jadiidil ashlah’. Maka, hal-hal yang perlu diperbaiki harus diperbaiki, termasuk perbaikan penerimanya,” terangnya.
Oleh karenanya, Cak Fadlli meminta agar pelaksanaan penerimaan beasiswa perintis ini ditinjau kembali. Ia juga mencontohkan, di beberapa daerah lain seperti di Jogjakarta dan Semarang, program beasiswa serupa juga diberikan bukan hanya untuk SD-SMP-SMA saja, namun juga untuk MI-MTs-MA.
“Kalau memang pelaksanaan penerimaan beasiswa ini sudah berjalan, maka kemudian bisa direvisi aturannya, suratnya. Barangkali juga Perbupnya bisa direvisi untuk kemudian disesuaikan penerimanya, yakni SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA. Seharusnya jika pemerintah berhutang budi kepada madrasah, maka beasiswa ini seharusnya tanpa diskriminasi, karena Negara juga sudah menyamakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif membenarkan kalau dalam SE tersebut hanya tertulis penerima untuk SD, SMP, dan SMA saja. Akan tetapi, Munif mengatakan, pihaknya akan tetap mengakomodir peserta didik dari MI, MTs dan MA untuk menerima beasiswa perintis pada tahun ini.
“Tetap akan kita akomodir, tapi jumlahnya belum bisa banyak. Semoga jumlahnya tahun depan bisa lebih banyak dan lebih luas .
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif membenarkan kalau dalam SE tersebut hanya tertulis penerima untuk SD, SMP, dan SMA saja. Akan tetapi, Munif mengatakan, pihaknya akan tetap mengakomodir peserta didik dari MI, MTs dan MA untuk menerima beasiswa perintis pada tahun ini.
“Tetap akan kita akomodir, tapi jumlahnya belum bisa banyak. Semoga jumlahnya tahun depan bisa lebih banyak dan lebih luas,” kata Munif saat dihubungi secara terpisah.
Lebih jauh, Munif menerangkan, bagi para pelajar dan mahasiswa yang ingin memperoleh beasiswa Perintis ini tetap harus mendaftar sesuai kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
“Bagi pengaju beasiswa program Perintis ini ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, berasal dari keluarga kurang mampu, dan lainnya. Untuk surat edaran bagi MI, Mts, dan MA, akan kita lewatkan ke Kemenag langsung,” tutupnya
Editor ” Agus P
Sumber ” Berita Jtm / Red