KOPASTV.COM Jombang – Setelah menjalani pemeriksaan, AH, oknum pejabat kejaksaaan di Kejari Bojonegoro Jatim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, selain sang oknum jaksa, pihaknya juga menaikkan status tersangka terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, yang diduga berperan sebagai muncikari. Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda.
“Tersangka AH, kami kenakan pasal tindak pencabulan sesuai dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka kedua (muncikari), ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jumat (19/08/2022).
Giadi memastikan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Jombang. “Untuk bukti teknisnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Waktunya menyusul,” ujar dia menambahkan.
Seperti diberitakan Kopastv.com sebelumnya, aparat kepolisian menangkap AH, yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro terkait dengan kasus dugaan pencabulan sejenis.
Saat ditangkap di salah satu kamar hotel di Jombang, AH kedapatan bersama 2 remaja laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai korban dan muncikari.
SUMBER ” RED / TJ
Editor ” Agus Ipenk