KOPASTV.COM MAGELANG JATENG – Seorang pria berinisial TB warga Kota Magelang mencuri mobil pick-up Mitsubishi L 300 karena butuh uang untuk memenuhi kegemarannya berfoya-foya. Mobil berplat merah itu dicurinya di halaman sebuah rumah makan di Ngembik Lor, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada 15 Juni 2022.
Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan disampaikan kepada awak media oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas AKP Suharto di Aula Mako 1 Polres Magelang Kota, Jumat (15/07/2022). Diketahui mobil pick up plat merah tersebut merupakan kendaraan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk operasional paguyuban kelompok tani.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda menerangkan kronologis pencurian bermula pada rabu tanggal 15 Juni 2022, pemilik rumah makan FR meminjam kendaraan roda empat jenis Mitsubishi pick up L 300 dari temannya bernama Heri warga Grabag. Dengan maksud untuk dipakai mengangkut barang pertanian.
“Sehari kemudian tersangka TB bersama rekannya Saudara “R” yang pada saat itu bekerja menjaga kolam pemancingan dan sound system di rumah makan milik Saksi FR melihat dan mendekati mobil pick up terparkir di halaman rumah makan. Dari pengakuan Tersangka timbul niat untuk mencuri mobil tersebut setelah melihat kunci kontak masih tergantung,” ungkap Kapolres.
Kemudian Tersangka membawa mobil tersebut tetapi roda mobil selip karena terparkir di tanah dan meminta bantuan rekan jaga tersangka yaitu Saudara “R” untuk mendorong. Saudara R sempat bertanya mau dibawa ke mana dan Tersangka menjawab akan dipindah ke depan. Saksi juga sempat berkata jika dipindah ke depan apa tidak menghalangi mobil lain.
“Karena sudah ada niat memindahkan mobil ke depan dengan tujuan nantinya jika terparkir di depan akan mudah saat membawa mobil tersebut, tersangka pun menyahut perkataan saksi dengan kalimat ‘tidak apa-apa’. Mobil tersebut diketahui oleh R tidak ada di parkiran rumah makan tersebut pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian memberitahukan kepada FR yang saat itu berada di luar kota,” terang Yolanda.
Setelah berhasil membawa pergi mobil tersebut, Tersangka pergi menuju Pati dan menjualnya kepada seseorang bernama “IN” dengan harga Rp 23 juta. Berbekal uang hasil penjualan mobil curian tersebut Tersangka TB pergi ke Surabaya dan Purwokerto dengan naik bis.
“Tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil curian untuk berfoya-foya dan membeli handphone,” tambah AKBP Yolanda.
Setelah menerima laporan dari Korban (FR), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian mengarah kepada TB, dan Tim langsung bergerak untuk mencari keberadaannya.
Setelah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Banyumas, Tersangka dapat diamankan di sebuah penginapan di Baturaden pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.30 WIB
“Selain tersangka, tim mengamankan barang bukti Handphone serta uang tunai Rp 2.400.000, dan dari pengakuan Tersangka terkait keberadaan mobil yang sudah dijual akhirnya bisa mengamankan mobil tersebut di daerah Provinsi Jambi.
“Penyidik menetapkan Saudara TB sebagai Tersangka dan seseorang yang membeli mobil curian berinisial IN sebagai DPO,” ungkap Kapolres Yolanda kepada awak media.
Akibat dari perbuatannya, Tersangka TB dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Editor ” Agus / Red