Polda Metro Jaya Menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling

Kopastv.com Jakarta – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samsat Keliling) untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (6/7/2022).

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

  1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

  2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

  3. Jakarta Barat di LTC Glodik Jakarta Barat

  4. Samsat Keliling di Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakarta Pusat dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

  5. Jakarta Timur di lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

  6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang

  7. Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug

  8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletreng Serpong

  9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat

  10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

  11. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi

  12. Depok: Halaman Samsat Depok

  13. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat .

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi Samsat Keliling untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Editor ” Miko / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *