Kembali Mencuat ! Wacana Kota Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta DIS

KOPASTV.COM – Literasi sejarah mencatat, pada 6 September 1945 terjadi penggabungan dua kerajaan besar yaitu Keraton Surakarta Hadininingrat atau Keraton Solo dan Mangkunegaran ke pangkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Wacana agar Kota Solo dikembalikan ke DIS, sempat saya dengar beberapa waktu terakhir. Menurut saya, semestinya pemerintah bisa memberikan otonomi khusus bidang kebudayaan untuk Solo ketika DIS tidak diberikan,” terang pemerhati budaya, DR BRM Kusumo Putra, pada Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, penggabungan dibuktikan dengan keluarnya Maklumat Paku Buwono (PB) XII dan Mengkunegara (MN) VIII. Saat itu, PB XII dan MN VIII secara tegas menilai NKRI sebagai penerus cita-cita para pendahulu untuk mewujudkan negara besar.

Kota Solo layak menjadi daerah otonomi khusus bidang kebudayaan. Dia menjelaskan, otonomi khusus bidang kebudayaan adalah perlakuan khusus bagi wilayah atau daerah karena karakteristik tertentu yang dimilikinya.

“Kota Solo ini memenuhi unsur karakteristik tersebut. Solo itu adalah punjering atau pusatnya kebudayaan Jawa, bahkan Solo jauh lebih tua dari Jogja,” tegasnya.

Otonomi khusus bidang kebudayaan untuk Kota Solo sangat penting untuk segera direalisasikan. Karena selama ini anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Solo masih sangat kecil. Sehingga, keragaman budaya yang dimiliki secara perlahan mulai luntur.

“Ya, dana dari pemerintah masih sangat minim untuk pelestarian budaya, sehingga upaya pemerintah daerah untuk pelestarian budaya bangsa yang sangat adiluhung di Kota Solo saat ini belum sesuai harapan yang diinginkan warga Solo,” katanya.

Dia mencontohkan, hingga saat ini Kota Solo tidak mampu membiayai sanggar-sanggar tari tradisional terkait anggaran pelatihan, perlengkapan sanggar, anggaran event-event budaya dan sebagainya.

“Kami berharap untuk pelestarian budaya bangsa, Pemerintah Pusat jangan pernah hitung-hitungan dalam pemberian anggaran. Berapa pun anggaran yang dibutuhkan harus diberikan, karena budaya adalah identitas Bangsa Indonesia,” ujarnya.

DR. BRM Kusumo Putro memaparkan apabila Otonomi Khusus Bidang Kebudayaan dapat terwujud dan direaisasikan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solo maka Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat akan lebih besar dari saat ini .

“Dan upaya pelestarian seni dan budaya serta kearifan lokal yang ada di Kota Solo yang sudah ada saat ini dapat dapat terjaga dengan baik, sehingga para pelaku seni budaya di Kota Solo dapat berkreasi dan berinovasi serta mengembangkan seni budaya yang ada tanpa harus harus dihadapkan dengan minimnya anggaran yang ada dan sarana prasana yang tidak mendukung.”imbuhnya.

“Selain itu dengan tersedianya anggaran yang besar dari Pemerintah Pusat maka kebutuhan akan sarana prasarana dan insfrastuktur untuk penunjang
pelestarian seni dan budaya akan bisa segera terwujud di Kota Solo.” paparnya.

Contohnya Gedung Kesenian, Perlengkapan sarana prasana penunjang, anggaran Kegiatan event seni dan budaya, anggaran stimulan untuk para guru serta pelatih dan lain lain.

DR.BRM Kusomo Putro menegaskan anggaran yang cukup besar tersebut selama ini tidak bisa mengandalkan anggaran APBD dari Pemerintah Daerah Kota Solo yang sangat minim untuk P
pelestarian seni dan budaya.

“Semoga Pemerintah Daerah Kota Solo dan DPRD Kota Solo memberikan dukungan penuh terwujudnya Otonomi Khusus Bidang Kebudayaan demi Pengembangan, Ketahanan dan Pelestarian Seni Budaya yang ada di Kota Solo.” Pungkasnya.

Editor ” Miko / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *