KOPASTV.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-22022. Tim penyidik Kejagung hari ini memeriksa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial DS terkait kasus tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Adapun salah satu saksi yang diperiksa berinisial K, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020. Saksi K diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 2020.
Kedua, penyidik memeriksa saksi DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri. Ketiga saksi AR selaku mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI diperiksa terkait kuota impor garam industri.
Keempat, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019 diperiksa terkait kuota impor garam industri. Kelima, SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Kemendag. Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.
“Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.
Editor : Miko / Ahmat