KOPASTV.COM SULTRA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD-JPKP-Nasional) Sultra, Dibawah Garis Komando Woroagi Agima, Menyoroti Perusahaan Tambang PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT.PMS) Dilokasi IUP Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sultra. Kamis, (30/06/2022).
Sorotan tersebut, berdasarkan hasil investigasi pihaknya terkait dampak pencemaran lingkungan yang di akibatkan OB Material diduga oleh Prusda PT.PMS Pada lahan Pertanian masyarakat yang berada di sekitaran titik koordinat lahan penambangan. selain itu secara perlahan lumpur OB menutupi ataupun terancam menimbun areal perkuburan umum desa.
Woroagi menjelaskan, berdasarkan UU No 32 Tahun 2919 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 22 tahun 2021, mengatur persetujuan perlindungan dan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian pengerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3.
Selain itu tentang lingkungan hidup di dalam PP nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan dan PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Serta PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan tentang berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Bahkan dalam undang-undang secara jelas di amanatkan, bahwa setiap warga negara berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tertuang pada pasal 67 UU Nomor 32 tahun 2019.” Tandas Woroagi.
Ketua JPKP Nasional Sultra Woroagi menegaskan, Jika Prusda PT PMS tidak menaati Ketentuan Perundang-undangan, Maka Semestinya Perusahaan tersebut TUTUP!. Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan jalur hukum yang diawali dengan aksi unjuk rasa.
Woroagi menambahkan, pemerintah daerah kabupaten Kolaka harus bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan yang telah meramba pada lahan pertanian masyarakat dan salah satu aeral perkuburan umum yang ada dikecamatan pomaala.
Woroagi menilai Pemerintah daerah kabupaten kolaka lemah dalam pengawasan dampak lingkungan tersebut.
Disisi lain, Woroagi berharap agar pihak DPRD Komisi D Kabupaten Kolaka selaku Legislasi dan pengawasan, Sesegera mungkin dapat andil untuk menuntaskan dugaan pencemaran lingkungan yang di akibatkan Oleh Prusda PT. Putra Mekongga Sejahtera.Pungkasnya.
Berkaitan hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terkait turunnya pihak Legislatif Kabupaten Kolaka di lokasi penambangan dimaksud, awak media mengkonfirmasi DPRD Kolaka melalui Via Whatshap
menjelaskan, berdasarkan fungsi pengawasan pihaknya akan menghimbau pihak eksekutif turun langsung melihat kondisi reel lapangan.
“Maaf sy lg dlm perjalanan dan lg kurang sehat….Pertama kami ingin sampaikan sesuai tugas dan fungsi dewan sebagai fungsi pengawasan, maka kami akan menghimbau Pihak eksekutif Tuk turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi reel di lapangan..” kata anggota dewan fraksi Golkar melalui balasan whatshapnya.
Menurut dia, apa bila ada hal yang melanggar amdal maka menghimbau pihak-pihak terkait Untuk mengantisipasi hal tersebut, “Tidak dilarang untuk berusaha sepanjang tidak.merusak lingkungan.” ujarnya.
Diwaktu yang sama, Kembali ditanyai melalui via whatshapnya terkait turun lapangannya pihak DPRD Kolaka di lokasi tambang tersebut baru-baru ini, Farhana membeberkan, ” DPRD Kolaka, yg turun ini dprd prov sultra.
Sementara Yg memberi izin amdal dari kabupaten Sehingga kita butuh koordinasi. Dgn pemda kabupaten terkait terkait AMDAL inj.” Ujarnya.
Lanjut dia, “Kami akan koordinasi dlu dengan pihak2 terkait…” Pungkas Farhana Anggota DPRD Kolaka ke awak media mata elang di pesan whatshapnya.
Hingga berita ini terbit, media Belum berhasil mendapatkan klarifikasi pihak Prusda dan pemerintah daerah. Namun demi keberimbangan informasi,pihak media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan akan di tayangkan pada edisi berikutnya.
Laporan ” Asrianto Daranga.
Editor ” Miko / Red