Pembobol Sejumlah Rumah di Jepara dan Rembang, ZA Alias Kancil Dimintai Keterangan Dalam Konferensi Pers

KOMPASTV.COM – REMBANG ,Pembobol sejumlah rumah di Jepara dan Rembang, ZA alias Kancil dibekuk polisi pada Jumat (2/6). Tak tanggung-tanggung, pelaku yang merupakan warga Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Rembang itu mengaku sudah melancarkan aksinya beberapa kali.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKBP Herry dalam konferensi pers di Polres Rembang Kamis (9/6) menuturkan, pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah rumah di Rembang. Baik di Sluke, Kragan, hingga Rembang Kota. “Ya, pelaku memang telah melancarkan aksinya di beberapa wilayah. Bahkan, hingga Jepara,” ungkapnya.

Ia menuturkan, modus yang dilakukan pelaku hampir sama. Yakni, dengan mengintai rumah lalu membobolnya ketika kondisi sepi. Bahkan, beberapa korban mengaku kehilangan sejumlah uang, perhiasan hingga sepeda motor.

Ditambah Breakwater dan Docking
Akibat aksinya tersebut, pelaku kini terancam kurungan penjara. “Pelaku dituntut dengan pasal 363 KUH tentang pencurian dan pemberatan. Untuk ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” ujarnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *