Banyuwangi – Aktivitas pertambangan pasir ilegal milik Mr. X kembali marak di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur, Salah satunya di dusun cangaan, desa Kembiritan, kecamatan Genteng, kabupaten Banyuwangi. Rabu 8/6/2022.
Berdasarkan penelusuran dari Team Investigasi menemukan di area lokasi ada puluhan Dum Truk terlihat keluar masuk membawa tanah uruk dan pasir tersebut, apalagi tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) dari kawasan Desa Kembiritan.
Aktivitas penambangan, melainkan di area perkampungan. “Pasalnya tampak 2 alat berat Exavator yang digunakan untuk mengupas lahan.
Dari tim awak media mengetahui area lokasi tempat Tambang Galian C diduga Ilegal tersebut ada 2 oknum Jurnalis yang Beckup pertambang ilegal yang ada di desa Kembiritan ini, sempat di soal oleh beberapa warga dekat lokasi tersebut.
Saat awak media meminta keterangan kepada warga setempat, sebut saja IW menjelaskan, “Ya betul mas, tambang ada di Dusun cangaan Desa kembiritan, saya pun baru tahu itu kalau tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama mas, kalau resah si pribadi saya iya, tapi ada juga si warga sini juga gak nyaman adanya tambang karena sangat terganggu, karena lingkungan terlihat kotor dan jalan rusak, seringnya ada Dum Truk lewat mondar – mandir,”jelas IW warga setempat.
Sebagaimana Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(tim investigasi)